PORTALINVESTIGASI.COM |Tangerang , Pemandangan tak pantas terlihat di halaman SDN Negeri Parahu 2, Kecamatan Sukamulya. Bendera Merah Putih yang sobek ditemukan berkibar di sekolah tersebut, mengundang perhatian dan keprihatinan dari masyarakat, khususnya aktivis Kabupaten Tangerang, Sopian. Jumat, 8 Maret 2024
Menurut Sopian, kejadian ini merupakan contoh buruk dalam dunia pendidikan dan tidak menghormati simbol negara. Bendera Merah Putih merupakan salah satu dari empat simbol negara yang telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran.
“Aturannya kan sudah jelas, apalagi ini terjadi di dunia pendidikan sungguh sangat disayangkan, karena telah memberikan contoh yang buruk, dan tidak menghormati simbol negara yang telah susah payah diperjuangkan oleh para pahlawan kita,” ujar Sopian.
Sebagai tindak lanjut, Sopian berencana untuk segera menghadap ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk membahas persoalan ini. Dia akan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar Kepala Sekolah SDN Negeri Parahu 2 diberikan sanksi dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah tersebut.
Insiden ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu menghormati simbol-simbol negara dan memberikan contoh yang baik dalam dunia pendidikan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang di masa depan.