PORTALINVESTIGASI.CO | KABUPATEN TANGERANG, – Sungguh bejat kelakukan seorang ayah di Kabupaten Tangerang berinisial SH (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri NF, bahkan lebih mirisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka hingga lebih dari 100 kali.
Diketahui, SH menyetubuhi anak kandungnya NF sudah 9 tahun lamanya, sejak masih belia yakni kelas 4 SD di tahun 2014 sampai dengan 19 Agustus tahun 2023, dimana korban menerangkan disetubuhi ayahnya sudah lebih dari 100 kali.
Tragis, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja. Korban pun disetubuhi tersangka dibawah ancaman
Hal itu diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan. Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023, NF kini berusia 19 tahun. Peristiwa ini terjadi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur dirumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian disitu NF disetubuhi,” terang Rio dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Lanjut Rio, setiap melancarkan hasrat seksualnya, SH kerap mengancam korban apabila menolak tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan Ibunya. Dalam minggu terakhir di tanggal 19 agustus 2023 tersangka SH melakukan persetubuhan kepada korban NF saat rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang tidur dirumah.
“Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan ibunya,” kata Rio.
“Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” sambungnya.
Kini tersangka telah di tahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berdasarkan laporan korban didampingi Ibu kandungnya. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka.
“Masih kami (polisi) didalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” ucap dia.
Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orang tua mereka. Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah,” tutur Rio.
Kepada ibu Kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Rio.