PAKUHAJI, PORTALINVESTIGASI.CO – Dugaan penangkapan dan pembebasan terduga pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di wilayah hukum Polsek Pakuhaji menimbulkan kecurigaan publik. Mengingat lokasi penangkapan bukan wilayah hukum Polsek Pakuhaji, karena terjadi di Jalan Raya Mauk Sukadiri, informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial AF, yang ditangkap pada hari Senin, telah dibebaskan bersama empat orang temannya.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pembebasan AF dan keempat temannya diduga terkait dengan uang tebusan sebesar 20 juta rupiah yang diberikan kepada oknum polisi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pakuhaji. Praktik ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kamis ( 5/9/24 )
Pimpinan Perusahaan PT Fras Media Nusantara telah mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Polsek Pakuhaji terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.
Pimpinan Perusahaan PT Fras Media Nusantara menanyakan perihal jumlah pembeli yang diamankan dan sejauh mana proses hukum yang dijalankan terhadap pembeli maupun pengedar. “Kami menduga adanya dugaan Tangkap Lepas yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pakuhaji,” ujar Pimpinan Perusahaan PT Fras Media Nusantara.
Publik berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait kasus ini. Kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
(REDAKSI)